Selasa, 22 Februari 2011

PT. JAVAINDO MITRA SELARAS dan PT.D&K


Anda tentu setuju bahwa bisnis Loket Pembayaran PLN Pasca Bayar maupun PLN Prabayar (TOKEN) serta Telkom Group (Telpon PSTN, Flexi Pasca bayar, Speedy) adalah bisnis biasa. Namun anda juga pasti membenarkan bahwa selama ini anda hanya membayar tagihan listrik, telpon, dll namun anda tidak pernah menikmati SERUPIAH pun hasilnya. Padahal bisnis tersebut adalah bisnis yang bernilai Trilyunan Rupiah. Coba kita lihat saat ini di Indonesia lebih dari 80% rumah tinggal telah menggunakan listrik. Sebuah peluang usaha yang Luar Biasa Sayangnya kebanyakan orang tidak bisa menikmati keuntungan dari Omzet sebesar itu. Namun sejak saat ini, detik ini juga, anda akan ikut menikmati manisnya bisnis Outlet Pembayaran Listrik, Telkom dll tersebut. Tanpa anda harus memiliki sebuah Bank, Koperasi, atau mesin ATM. Bahkan anda akan tetap menikmati hasilnya/royalty dari pembayaran Listrik, Telkom dll yang dilakukan oleh orang lain, dan bahkan orang lain tersebut tidak pernah anda kenal sama sekali.

Dengan kemajuan Teknologi dan Informasi sekarang ini, kami dari PT. JavaIndo Mitra Selaras (JMS) GROUP dan PT. D&K mencari MITRA USAHA yang ingin membuka usaha jasa ONLINE untuk wilayah Pulau Jawa, Bali dan Sumatera serta seluruh nusantara yakni Peluang Usaha Bisnis PPOB (Payment Point Online Bank).
GRATISS... MAU..?????

DASAR HUKUM LOKET PLN (PPOB)

Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi PT PLN (Persero) Ir Endro Yulianto mengatakan Payment Point Online Bank (PPOB) tidak asal-asalan diterapkan kepada masyarakat, khususnya pelanggan PLN. PPOB mempunyai dasar hukum yaitu, dasar hukum internal PLN tentang Peralihan Penerimaan Pembayaran ke PPOB yang berdasarkan Keputusan Direksi PLN No 021.K/0599/DIR/1995 tertanggal 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan dalam hal ini fungsi penagihan. Selain itu, juga berdasarkan UU No 7 tahun 1992 jo. UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta UU No 6 tahun 1984 tentang Pos. Penegasan tersebut dikatakan Endro Yulianto kepada KR di kantornya, Rabu (4/2), sehubungan adanya protes di masyarakat tentang besarnya pungutan administrasi bank sebesar Rp 1.600. Jadi, lanjut Endro Yulianto, sah-sah saja bila bank