Selasa, 22 Februari 2011

DASAR HUKUM LOKET PLN (PPOB)

Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi PT PLN (Persero) Ir Endro Yulianto mengatakan Payment Point Online Bank (PPOB) tidak asal-asalan diterapkan kepada masyarakat, khususnya pelanggan PLN. PPOB mempunyai dasar hukum yaitu, dasar hukum internal PLN tentang Peralihan Penerimaan Pembayaran ke PPOB yang berdasarkan Keputusan Direksi PLN No 021.K/0599/DIR/1995 tertanggal 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan dalam hal ini fungsi penagihan. Selain itu, juga berdasarkan UU No 7 tahun 1992 jo. UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta UU No 6 tahun 1984 tentang Pos. Penegasan tersebut dikatakan Endro Yulianto kepada KR di kantornya, Rabu (4/2), sehubungan adanya protes di masyarakat tentang besarnya pungutan administrasi bank sebesar Rp 1.600. Jadi, lanjut Endro Yulianto, sah-sah saja bila bank
melakukan penarikan biaya administrasi. Sesuai UU Perbankan, hak bank untuk mengenakan biaya administrasi. Hal itu, sesuai pula dengan bunyi pasal 1395 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHAP Perdata) yaitu, biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur/pihak yang mempunyai kewajiban melakukan pembayaran. PPOB yang kini dikembangkan di PLN merupakan salah satu sistem/cara pembayaran rekening listrik, melalui layanan jasa perbankan, dimana PLN berhubungan langsung/bermitra dengan Bank, Adanya PPOB, lanjut Endro, pelanggan dengan mudah bisa membayar rekening listrik di mana saja yang terdekat dengan domisili pelanggan, lebih cepat dan praktis serta lebih aman. Payment Point tidak lagi bermitra dengan PLN melainkan menjadi down linenya Bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar